Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2024

BAB 15 KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA DAN BAB KEMENTRIAN NEGARA

Gambar
  Bab 15 KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA DAN BAB KEMENTRIAN NEGARA 15.1 Pendahuluan Kekuasaan Negara Kekuasaan negara adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang baik. Kekuasaan negara merupakan salah satu unsur penting dari sebuah negara. Tanpa kekuasaan negara, negara tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara.Pandangan para ahli mengenai kekuasaan pemerintah negara: John Locke (1632-1704) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka. Montesquieu (1689-1755) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah harus dibagi menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah harus berasal dari rakyat dan harus digunakan un...