BAB 15 KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA DAN BAB KEMENTRIAN NEGARA

 

Bab 15
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA DAN BAB KEMENTRIAN NEGARA

15.1 Pendahuluan

Kekuasaan Negara

Kekuasaan negara adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang baik. Kekuasaan negara merupakan salah satu unsur penting dari sebuah negara. Tanpa kekuasaan negara, negara tidak akan dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara.Pandangan para ahli mengenai kekuasaan pemerintah negara:

John Locke (1632-1704) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka.

Montesquieu (1689-1755) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah harus dibagi menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah harus berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

Pandangan-pandangan ini masih relevan hingga saat ini. Kekuasaan pemerintah negara harus dibatasi agar tidak disalahgunakan. Pembagian kekuasaan dan konstitusi merupakan dua instrumen penting untuk membatasi kekuasaan negara.

Pembagian Kekuasaan Negara merupakan salah satu prinsip penting dalam sistem pemerintahan demokrasi. Pembagian kekuasaan negara bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.Teori pembagian kekuasaan negara pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul "L'Esprit des Lois" Montesquie berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibagi ke dalam tiga cabang yang saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain.Pembagian kekuasaan negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

Bab Kementerian Negara

Kementerian negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian negara dibentuk untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.N

Kementerian negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara ditetapkan dengan undang-undang.Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian negara menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang tertentu dalam pemerintahan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu dalam pemerintahan
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu dalam pemerintahan
  • Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu dalam pemerintahan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden

15.2 Macam-Macam Tugas dan Tujuan Kekuasan

Kekuasaan yudikatif adalah salah satu cabang kekuasaan negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum. Kekuasaan yudikatif berperan dalam menafsirkan hukum, menyelesaikan sengketa, dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Pengertian kekuasaan yudikatif menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Tujuan kekuasaan yudikatif adalah untuk:

  • Menegakkan hukum dan keadilan
  • Menjamin hak dan kewajiban warga negara
  • Mencegah terjadinya pelanggaran hukum
  • Menjaga supremasi hukum

Tugas kekuasaan yudikatif antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perdata, pidana, tata usaha negara, dan hak asasi manusia
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
  • Memutus sengketa antar lembaga negara dengan warga negara
  • Memutus sengketa antar warga negara
  • Memutus sengketa antar warga negara dengan badan hukum
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
  • Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga negara lainnya

Lembaga kekuasaan yudikatif di Indonesia terdiri dari:

  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Peradilan UmumP
  • Peradilan Agama
  • Peradilan Tata Usaha Negara
  • Peradilan Militer
  • Peradilan Khusus
Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas untuk mengadili perkara di tingkat kasasi. MA juga berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara lainnya. 

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang bertugas untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara dengan warga negara, dan memutus sengketa antar warga negara.

Peradilan Umum

Peradilan Umum adalah pengadilan yang bertugas untuk mengadili perkara di bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara. Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Peradilan Agama

Peradilan Agama adalah pengadilan yang bertugas untuk mengadili perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah. Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), dan Mahkamah Agung (MA).

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang bertugas untuk mengadili sengketa antara warga negara dengan badan atau pejabat pemerintahan. Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA).

Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah pengadilan yang bertugas untuk mengadili perkara di bidang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer (PM), Pengadilan Tinggi Militer (PTM), dan Mahkamah Agung (MA).

Peradilan Khusus

Peradilan Khusus adalah pengadilan yang bertugas untuk mengadili perkara di bidang tertentu, seperti Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Pajak, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kekuasaan yudikatif memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum. Lembaga-lembaga kekuasaan yudikatif harus bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh pihak-pihak lain agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Kekuasaan eksekutif adalah salah satu cabang kekuasaan negara yang memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dan Keputusan pemerintah.Pengertian kekuasaan eksekutif menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden dan wakil presiden serta menteri-menterinya.

Tujuan kekuasaan eksekutif adalah untuk:

  • Melaksanakan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah
  • Memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain

Tugas kekuasaan eksekutif antara lain:

  • Menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
  • Mengangkat dan memberhentikan pejabat negara
  • Melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Memimpin pemerintahan
  • Mewakili negara dalam hubungan luar negeri

Lembaga kekuasaan eksekutif di Indonesia terdiri dari:

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Menteri-menteri

Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden memiliki kekuasaan untuk membentuk dan membubarkan kabinet, menetapkan peraturan perundang-undangan, dan memimpin pemerintahan.

Presiden memiliki tugas dan wewenang yang sangat luas, antara lain:

  • Menetapkan kebijakan nasional
  • Mewakili negara di dalam dan luar negeri
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan
  • Memerintahkan angkatan bersenjata
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara

Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah wakil kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia. Wakil Presiden dipilih secara bersamaan dengan pemilihan presiden. Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya.

Menteri-menteri

Menteri-menteri adalah pembantu presiden yang memimpin departemen-departemen pemerintahan. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri memiliki kekuasaan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Kekuasaan eksekutif memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan suatu negara. Lembaga-lembaga kekuasaan eksekutif harus bekerja secara efektif dan efisien agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Kekuasaan legislatif adalah salah satu cabang kekuasaan negara yang memiliki peran penting dalam membuat undang-undang dan kebijakan publik. Kekuasaan legislatif juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik oleh pemerintah.

Pengertian kekuasaan legislatif

Pengertian kekuasaan legislatif menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah kekuasaan untuk membuat atau merumuskan undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tujuan kekuasaan legislatif adalah untuk:

  • Merumuskan undang-undang yang sesuai dengan aspirasi rakyat
  • Menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif
  • Mewujudkan pemerintahan yang demokratis

Tugas kekuasaan legislatif antara lain:

  • Membuat undang-undang
  • Menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Menetapkan peraturan-peraturan lainnya
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik

Lembaga kekuasaan legislatif di Indonesia terdiri dari:

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPR memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPD memiliki kekuasaan untuk mengajukan usul undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kekuasaan legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan suatu negara. Lembaga-lembaga kekuasaan legislatif harus bekerja secara demokratis dan transparan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

15.3 Macam-Macam dan Tujuan Kementrian Negara 

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Macam kementerian negara di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren, yaitu kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi.
  • Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut, yaitu kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tujuan pembentukan bab kementerian negara adalah untuk:

  • Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidangnya.
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Kementerian negara melaksanakan tugasnya dengan fungsi:

  • Fungsi perumusan dan penetapan kebijakan, yaitu fungsi untuk menetapkan kebijakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  • Fungsi koordinasi dan sinkronisasi, yaitu fungsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  • Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara, yaitu fungsi untuk mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
  • Fungsi pengawasan, yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab kementerian.

Selain fungsi-fungsi tersebut, kementerian negara juga dapat melaksanakan fungsi pendukung, yaitu fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi utama kementerian. Fungsi pendukung tersebut antara lain:

  • Fungsi penelitian dan pengembangan.
  • Fungsi kerja sama internasional.
  • Fungsi pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Fungsi pelayanan umum.

Kementerian negara dipimpin oleh seorang menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden.

Tabel 15.4 : Susunan Kementerian Negara :





15.5 : Susunan Kekuasaan Pemerintah 




 Materi Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia memiliki beberapa kelebihan. Pertama, sistem ini mencegah pemerintahan yang otoriter dan penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan. Dengan adanya sistem pembagian kekuasaan, setiap cabang kekuasaan memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak ada satu entitas yang berkuasa mutlak.Adapun merk yang menghasilkan produk-produk yang berkaitan dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak berlaku karena sistem pembagian kekuasaan adalah suatu bentuk mekanisme dalam menjalankan pemerintahan. Tidak ada merk khusus yang terlibat dalam sistem ini.

Mengenai harga sistem pembagian kekuasaan di Indonesia, sulit untuk memberikan angka yang pasti. Sistem ini tidak berada dalam ranah perdagangan dan tidak dapat diukur dengan harga seperti produk komersial. Namun, kita dapat mengukurnya dengan keberhasilan dalam menjalankan pemerintahan yang berlandaskan keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan rakyat.

Dalam kesimpulan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan landasan penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Kelebihan sistem ini mencakup pencegahan otoritas yang berlebihan, pengawasan yang efektif, dan partisipasi politik rakyat. Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti pergeseran kekuasaan yang tidak seimbang dan kerumitan dalam implementasinya.

Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai warga negara untuk terlibat dalam pengawasan dan partisipasi politik yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan sistem pembagian kekuasaan. Dengan demikian, negara Republik Indonesia dapat terus mengembangkan dan memperbaiki sistem pemerintahannya agar dapat memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pustaka

Suhendar Ardian, ( 2023 Menganalisis Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia )

 https://homecare24.id/sistem-pembagian-kekuasaan-negara-republik-indonesia-kelas-10/

Sistem pembagian kekuasaan Indonesia https://mh.uma.ac.id/sistem-pembagian-kekuasaan-indonesia/

Marlina Rika, Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia

https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/2631



Biodata Penulis:


Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara


Penulis lahir Di Surakarta pada tanggal 17 September 2003. Penulis adalah mahasiswa aktif semester 3  pada Program Studi Ilmu administrasi Negara Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Saat ini sedangan menyelesaikan pendidikan S1 pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Angkat tahun 2022.

Komentar

  1. Materinya sangat bermanfaat👍

    BalasHapus
  2. Makasih kak materinya lengkap dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  3. desain tabelnya kurang menarik. posting artikel dalam bentuk pdf, sehingga pembaca bisa download. Saran: web dikembangkan dan dikelola dengan baik

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DINAMIKA EKOLOGI ADMINISTRASi NEGARA Dalam DESENTRALISASI Di INDONESIA